Imam Bukhari rahimahullah menuturkan:
Umar bin Hafsh menuturkan kepada kami. Dia berkata: Ayahku menuturkan kepada kami. Dia berkata: al-A’masy menuturkan kepada kami. Dia berkata: Abu Shalih menuturkan kepadaku dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Beliau berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak ada sholat yang lebih berat bagi orang-orang munafik daripada sholat fajar dan sholat isyak. Seandainya mereka mengetahui keutamaan yang ada pada keduanya -sholat subuh dan isyak berjama’ah, pent- niscaya mereka akan mendatanginya walaupun harus dengan merangkak.
Sungguh aku pernah bertekad untuk menyuruh mu’adzin mengumandangkan iqomah lantas aku perintahkan orang lain untuk mengimami orang-orang, kemudian kuambil obor untuk membakar orang-orang [lelaki] yang tidak berangkat sholat setelah itu.”
[lihat Shahih al-Bukhari bersama Fath al-Bari tahqiq Syaibatul Hamdi Juz 2 hal. 165]
Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma berkata:
Adalah kami -para sahabat- apabila mendapati seorang lelaki tidak hadir dalam sholat fajar dan ‘isyak -di masjid- maka kami pun berprasangka buruk kepadanya [jangan-jangan dia termasuk kaum munafikin, pent].
[lihat at-Targhib wa at-Tarhib, Jilid 1 hal. 209]
Imam Ibnu Daqiq al-‘Ied rahimahullah berkata:
Dari hadits ini bisa disimpulkan, bahwasanya secara keseluruhan sholat itu adalah sesuatu yang berat bagi orang-orang munafik…
[lihat al-I’lam bi Fawa’id ‘Umdah al-Ahkam Juz 2 hal. 377]
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
Tidak akan diberi ancaman hukum bakar bagi pelaku dosa kecil. Itu artinya, [sengaja] meninggalkan sholat jama’ah adalah termasuk dosa besar.
[lihat at-Ta’liqat ar-Radhiyyah ‘ala ar-Raudhah an-Nadiyyah, Jilid 1 hal. 324]
Syaikh as-Sa’di rahimahullah berkata:
Pendapat yang paling benar -dan ini merupakan pendapat yang populer dalam madzhab Hanbali- menyatakan bahwa sholat jama’ah itu fardhu ‘ain pada sholat-sholat wajib bagi kaum lelaki yang sudah terkena beban syari’at/mukallaf.
[lihat al-Majmu’ah al-Kamilah, Juz 16 hal. 117]
Para ulama menyatakan:
Barangsiapa yang meninggalkan sholat jama’ah lalu sholat sendirian tanpa ada udzur maka sholatnya tetap sah akan tetapi dia berdosa karena telah meninggalkan kewajiban.
[lihat al-Fiqh al-Muyassar, hal. 77]
Yazid bin Aban ar-Raqasyi rahimahullah berkata:
Suatu saat aku terluput dari sholat berjama’ah. Maka orang yang menyatakan ungkapan turut berduka cita hanya Abu Ishaq al-Bukhari seorang diri. Seandainya aku ditinggal mati seorang anak lelaki, niscaya lebih dari sepuluh orang yang akan berta’ziyah kepadaku sekarang ini. Hal itu disebabkan bagi manusia musibah dalam urusan dunia itu lebih besar daripada musibah yang menimpa agama.
[lihat Kitab at-Tahajjud oleh Abdul Haq al-Isybili, hal. 55]
Hasan al-Bashri rahimahullah berkata:
Apabila salah seorang dari kalian terluput/ketinggalan sholat jama’ah hendaklah dia ber-istirja’ [mengucapkan innaa lillaahi dst.] karena sesungguhnya itu adalah musibah.
[lihat Kitab at-Tahajjud oleh Abdul Haq al-Isybili, hal. 56]
Abu Sulaiman ad-Darani rahimahullah berkata:
Tidaklah ada orang yang dengan sengaja meluputkan diri dari sholat jama’ah kecuali karena perbuatan dosa yang dia lakukan.
[lihat Mughni al-Muhtaj, Juz 1 hal. 350]
Yunus bin ‘Ubaid rahimahullah berkata:
Dua perkara jika hal itu baik pada diri seorang hamba maka baiklah urusannya yang lain, yaitu sholat dan lisannya.
[lihat at-Tahdzib al-Maudhu’i li Hilyat al-Auliya’, hal. 274]
Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata:
Termasuk bentuk pengagungan sholat yaitu hendaknya kamu datang sebelum iqomah.
[lihat Min A’lam as-Salaf [2/82]]